Frequently Asked Question

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan layanan Tanda Tangan Elektronik ?
Terakhir diperbaharui setahun lalu

Sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo Pasal 9 Tentang Penanda Tangan Elektronik adalah

1. Bupati

2. Wakil Bupati

3. Pimpinan DPRD

4. Anggota DPRD

5. Sekretaris Daerah

6. Pejabat

7. Pegawai di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo yaitu:

- ASN

- Tenaga Profesional Lainnya di lingkungan BLUD

Mohon Tunggu!

Mohon tunggu... butuh beberapa detik!