Frequently Asked Question
Syarat apa saja yang wajib dilengkapi sebelum mengajukan layanan Tanda Tangan Elektronik ?
Terakhir diperbaharui setahun lalu
Sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo Pasal 12 Tentang Identitas Awal Penanda Tangan adalah
1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warna
2. Biodata pemohon sesuai dengan format
3. Email dinas pribadi (@purworejokab.go.id)
4. Keputusan pengangkatan untuk Tenaga Profesional lainnya pada BLUD