Frequently Asked Question
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan layanan Tanda Tangan Elektronik ?
Terakhir diperbaharui setahun lalu
Sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo Pasal 9 Tentang Penanda Tangan Elektronik adalah
1. Bupati
2. Wakil Bupati
3. Pimpinan DPRD
4. Anggota DPRD
5. Sekretaris Daerah
6. Pejabat
7. Pegawai di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo yaitu:
- ASN
- Tenaga Profesional Lainnya di lingkungan BLUD